Apa pendapat Anda ketika mendengar kata “pernikahan dini”? Apakah memang bahaya menikah usia dini itu memang ada? Bahkan, di zaman yang serba modern ini pernikahan di bawah umur atau nikah dini masih saja terjadi.
Alasan yang paling mendasar adalah karena faktor menghindari zina. Banyak di antara pelaku pernikahan dini berpikir bahwa menikah adalah jalan satu-satunya untuk menghindari perzinahan. Namun, tak banyak yang berfikir tentang dampak yang di alami oleh para pelaku pernikahan dini itu sendiri.
Fenomena Pernikahan Dini
Beberapa waktu lalu (2018), dijumpai fenomena pernikahan di bawah umur dua anak SD dengan alasan bisa keluar dari kemiskinan.
Atau di tahun yang sama ada juga kasus pernikahan dini anak seorang ulama terkenal, (Alm.) Ustad Arifin Ilham yang menikah pada usia 17 tahun dengan gadis yang seusianya.
Fenomena tersebut memang tidak hanya sekali atau dua kali terjadi. Beberapa provinsi dan wilayah yang berada Indonesia justru melegalkan pernikahan dini dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya karena faktor adat yang memperbolehkan pernikahan usia dini, dan sebagainya.
Bahaya Menikah Usia Dini Jika Dilakukan
Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur tak bisa dibenarkan keberdaannya karena bisa mengakibatkan dampak buruk bagi yang mengalaminya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia anak, di antaranya:
1. Kehilangan Hak Pendidikan
Anak perempuan yang merupakan “harta” bagi kedua orang tuanya. Masa remajanya akan tercuri jika melakukan pernikahan dini. Selain itu, mereka juga akan kehi;langan hak pendidikannya karena umumnya sekolah memberikan larangan pada anak yang sudah menikah.
2. Hilangnya Hak Kesehatan
Seorang anak perempuan yang menikah di usia yang dini akan mengalami resiko kematian yang sangat tinggi dikarenakan melahirkan belum pada waktunya. Wanita normal yang siap melahirkan antara usia 17 hingga ke atas.
3. Resiko psikologis
Jika dilihat lagi dari faktor psikologisnya, anak yang menikah di usia dini tidak siap secara mental. Manikah pada usia dini akan menyebabkan lebih sensitif sehingga sangat mudah untuk depresi, cemas bahkan munculnya keinginan untuk bunuh diri.
Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit menular seksual.
4. Dampak Sosial
Bahaya menikah usia dini juga bisa berakibat pada kehidupan sosial pelakunya. Pada umumnya, anak yang menikah di usia dini dengan alasan tertentu cenderung di kucilkan di tengah masyarakat.
Pernikahan dini juga biasanya tidak dibarengi dengan tingginya tingkat pendidikan dan kemampuan finansial dan ini berpengaruh besar terhadap cara didik orang tua yang belum matang usianya untuk mendidik anak-anaknya.
Jelas sudah bahwa bahaya menikah usia dini memang dapat dilihat dari berbagai aspek. Sehingga mamahami batas minimal usia pernikahan sangatlah penting dilakukan.
Alasan apapun tidak mampu mewakili atau menjadi pertimbangan untuk melegalkan adanya pernikahan anak di bawah umur. Apalagi alasan menghindari zina sehingga pemikiran tersebut perlu diperbaiki lagi melalui orang tua untuk tidak menjadikan pernikahan dini sebagai jembatan dan jalan keluar satu-satunya.